Selasa, 01 Maret 2011

Islam Tidak Membolehkan Poligami


ISLAM TIDAK MEMBOLEHKAN POLIGAMI


“ Semua wanita rasanya tak akan mau dipoligami”. Jangankan kita, putri Nabi Muhammad SAW, Siti Fatimah, tak mau dipoligami. Dan Nabi Muhammad sendiri melarang sobatnya Ali bin Abi Thalib untuk melakukan poligami terhadap putrinya. Nabi mengatakan “ Fatimah itu bagian dari diriku . Menyakiti Fatimah sama dengan menyakiti diriku. Nabi juga memberitahu bahwa poligami akan berdampak sangat menyakitkan. Pernyataan Nabi tersebut dilakukan di depan publik “ Saya tidak izinkan! Saya tidak izinkan! Saya tidak izinkan! Diulang sampai 3 kali.
            Mereka yang beranggapan bahwa Islam membolehkan poligami, karena mereka hanya  membaca Surat An Nissa ayat 3 secara sepotong – sepotong. Bunyi ayat tersebut  “ Fan kihuu maa thaaba lakum wa rubaa. Fain khiftum alla ta’diluu fawaahidatan “ artinya “ Kawinlah kamu ( laki-laki ) dengan perempuan, dua, tiga atau empat. Jika kamu sekalian merasa khawatir , takut untuk berbuat tidak adil, maka kawinilah satu perempuan saja”.
            Namun , kalau keadilan diukur dari ukuran laki-laki, pasti laki-laki akan mengatakan “ saya bisa memberikan rumah yang sama, mobil yang sama, perhiasan yang sama, hari yang sama untuk bercinta,”, dll. Tapi yang namanya keadilan adalah dari hati, cinta dan kasih sayang, apakah bisa ???
            Dalam Al Quran , kata keadilan ada 2 macam yaitu :
  1. Qasata yang artinya keadilan yang bersifat materiil
  2. ‘Adala yang artinya keadilan yang bersifat immaterial
Padahal dalam ayat Surat An Nissa disebutkan “ Alla ta’diluu “ yang menggunakan kata ‘adala yang berarti yang dituntut keadilan yang bersifat immaterial ( cinta, kasih sayang ) , ini susah. Nabi melihat kesengsaraan orang yang dipoligami. Banyak imam, salah satunya Imam Al Thabari, Ibnu Hasan , dll mengatakan bahwa ayat tersebut sebenarnya ketidakbolehan / keharaman dari poligami karena mudharatnya lebih banyak daripada manfaatnya.
Mudharatnya seperti fakta yang terjadi di masyarakat, misalnya kesengsaraan yang dirasakan oleh istri yang dimadu, juga kepada anak-anaknya. Permaduan ( poligami ) merupakan pengkhianatan terhadap istri pertama. Dan kadang-kadang pengkhianatan ini membuat istrinya sakit hati, putus asa, dll. Bahkan kalau istrinya sakit, sama dengan mempercepat kematiannya. Yang tidak kuat , bisa bunuh diri , anak-anaknya terkadang mengikuti jejak sang ayah atau lari ke narkoba dst. Sehingga dampak poligami lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Dan Islam mengajarkan untuk menghindari / mencegah hal-hal yang akan membawa mudharat. Ketahuilah bahwa daerah larangan Alloh dalam perkara-perkara yang haram ( syubhat ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar